Minggu, Senin (4,5/2) lalu, bertempat di Balai Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai, Balai Pelatihan Perikanan (BPP) Tegal bersama penyuluh perikanan Lampung Timur menyelenggarakan Pelatihan Konservasi Zona Wilayah Penangkapan Ikan. Pelatihan dibuka secara resmi oleh bapak Ir. Alimin Abdullah (anggota Komisi IV DPR-RI).Pelatihan Konservasi ini terdiri dari enam mata pelatihan (6 mata pelajaran) yaitu : 1) Pengenalan Kawasan Konservasi Penangkapan Ikan; 2) Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kawasan Konservasi Penangkapan Ikan; 3) Klasifikasi Pembagian dari Zona Konservasi; 4) Tujuan dan Manfaat Kawasan Konservasi Penangkapan Ikan; 5) Kebijakan Pengembangan Pembangunan SDM-KP; 6) Potensi Perikanan di Kabupaten Lampung Timur.
Kawasan konservasi merupakan kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Melalui Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Way Kambas Provinsi Lampung, wilayah pantai kabupaten Lampung Timur terdapat spot-spot kawasan konservasi untuk biota rajungan.
Rajungan di Lampung pada tahun 2019-2020 memiliki kontribusi 10-12% dari total ekspor Indonesia dan menempati urutan ke 3 setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah (BKIPM, 2021). Tahun 2021 rajungan Lampung memiliki nilai ekspor 516 Milyar, nilai terbesar kedua setelah komoditas udang, yang diekspor dalam keadaan siap saji. Daerah penghasil utama terletak di pesisir timur Lampung, yaitu Lampung Timur, Lampung Tengah dan Tulang Bawang. Juvenil rajungan banyak ditemukan di perairan sampai 4 mil laut dari garis pantai. Stok rajungan mulai menurun karena kegiatan penangkapan sepanjang tahun. Populasi rajungan yang ditangkap melebihi tingkat pemanfaatan lestari (0,76 dari 0,5). Penurunan nilai rasio potensi pemijahan dari tahun 2019 sampai 2020 adalah dari 27% menjadi 25%. Pada saat musim rajungan nelayan andon dari Karawang, Cirebon, Indramayu, dan Pati beralih ke Pesisir Timur Lampung. Hal-hal tersebut di atas yang mendasari pentingnya kawasan konservasi rajungan di pantai timur.
Tujuan ditetapkannya kawasan konservasi rajungan adalah : 1) melindungi anakan rajungan dan sumberdaya
hayati yang merupakan habitat penting bagi anakan rajungan di pesisir timur Lampung; 2)
mewujudkan pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir secara berkelanjutan; 3) meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi di Perairan di wilayah Way Kambas, Provinsi Lampung.
mewujudkan pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir secara berkelanjutan; 3) meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi di Perairan di wilayah Way Kambas, Provinsi Lampung.
Kawasan
pantai Way Kambas dipilih sebagai zona konservasi rajungan karena kondisi dasar
perairannya (substrat) sedimen pasir berlumpur, pantainya terdapat vegetasi
mangrove, perairan dengan kedalaman 0-5 meter, banyak rajungan bertelur
tertangkap, merupakan daerah sebaran juvenile rajungan (Gosong Sekopong). Luas kawasan konservasi rajungan adalah 60.420,98
hektar. Zona inti seluas 8.312,45 ha (luas habitat penting terlindungi 6.559,90
ha (71% total habitat)), Zona Pemanfaatan Terbatas (Sub Zona Perikanan Tangkap) bagi nelayan kecil seluas 52.108,53 ha. Zona inti I, dimulai 500 meter ke arah utara dari muara sungai Way Kambas (dekat pos jagawana) memanjang ke arah utara sejauh 3 mil laut.
Zona ini membentang sejauh 2 mil ke arah laut dari garis pantai. Luasnya 2.143,19 ha. Zona Inti adalah zona perlindungan penuh rajungan
dan habitatnya. Zona inti II, membentang
sejauh 1 mil laut ke arah selatan dari muara sungai Way Wako sampai 2 mil ke
arah utara dari gosong Sekopong. Zona
ini melebar sejauh 2 mil ke arah laut dari garis pantai. Luasnya 1.315,80 ha. Zona inti III, membentang sejauh 4,5 mil laut dari batas utara Kawasan Konservasi
Suaka Perikanan Way Kambas ke selatan sampai dengan 0,5 mil ke arah utara muara
sungai Way Wako. Zona ini melebar
sejauh 2 mil ke arah laut dari garis pantai.
Luasnya 4.853,47 ha.
Untuk
melindungi kelestarian rajungan di perairan pantai timur, maka perlu sosialisasi
upaya untuk: 1) menangkap
rajungan yang tidak sedang membawa telur; 2) menangkap rajungan berukuran besar
(diatas 10 cm); 3) menangkap rajungan
dengan menggunakan alat tangkap yang tidak merusak tempat hidup rajungan; 4) melindungi
tempat anakan rajungan; 5) menetapkan wilayah pengelolaan Perikanan Rajungan
dan Kawasan Konservasi Perairan Anakan Rajungan Way Kambas.Pada
kesempatan yang sama, kepala UPT Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan
Peternakan Kabupaten Lampung Timur menyampaikan tentang Penangkapan Ikan
Terukur berbasis Elektronik (ePIT). Dasar
hukum dari kegiatan penangkapan ikan tersebut adalah Permen KP Nomor 28
Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur. Hasil yang diharapkan diterapkannya ePIT
tersebut adalah : 1) pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat; 2) pelaksanaan
pemerintahan yang lebih efisien; 3) informasi yang lengkap dan up to date; 4) peningkatan
hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum; 5) kemudahan
dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program yang dicanangkan
pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
Melalui
kegiatan Pelatihan Konservasi Zona Wilayah Penangkapan Ikan ini diharapkan para
nelayan di Labuhan Maringgai dapat memahami pentingnya kelestarian habitat dan
biota rajungan di perairan Way Kambas.
Dengan terjaganya keberadaan rajungan tersebut, nelayan akan mendapatkan
keuntungan ekonomi dan keberlanjutan usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar