Pendampingan Kelompok Pembudidaya Ikan oleh Penyuluh Perikanan untuk Bantuan Pemerintah - Dewan Pimpinan Daerah IPKANI Lampung | Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia Provinsi Lampung

Dewan Pimpinan Daerah IPKANI Lampung | Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia Provinsi Lampung

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (DPD IPKANI) Provinsi Lampung

Breaking

Selasa, 26 Desember 2023

Pendampingan Kelompok Pembudidaya Ikan oleh Penyuluh Perikanan untuk Bantuan Pemerintah

Pendampingan merupakan salah satu tugas penyuluh yang tercantum dalam Indikator Kinerja Utama (IKU), tepatnya IKU ke-9.  Pendampingan tahap pertama adalah pembentukan kelompok, dimana kelompok dibimbing  untuk membuat Berita Acara Pembentukan Kelompok.  Kemudian, berdasarkan berita acara tersebut dibuatlah surat permohonan kepada Kepala Desa untuk memperoleh Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok sebagai legalisasi keberadaan kelompok tersebut di desa.  Selanjutnya dilakukan penilaian kepada kelompok tersebut menggolongkan kelompok tersebut dalam kelas kelompok pemula.  Setelah dilakukan penilaian oleh tim Penyuluh di desa, dibuatlah surat permohonan kepada Kepala Desa untuk dapat menerbitkan Piagam Pengukuhan Kelompok dalam Kelas Pemula yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

Selama dalam pendampingan tersebut, Penyuluh juga melakukan pendataan masing-masing anggota ke dalam Satu Data KKP untuk memperoleh kartu KUSUKA (kartu usaha Kelautan dan Perikanan) sebagai identitas pembudidaya ikan atau kegiatan lainnya di bidang kelautan dan perikanan.  Demikian juga kelompok yang didampingi didata dalam Kusuka Korporasi.  Setelah pendampingan tersebut selesai, barulah Penyuluh dapat mengusulkan kepada Dinas Perikanan di Kabupaten untuk mendapatkan nomor Register Kelompok, agar kelompok yang didampingi tersebut terdaftar secara resmi di Dinas sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Bantuan Pemerintah Kabupaten.
Syarat penting lainnya yang harus dipenuhi kelompok agar memperoleh bantuan Pemerintah Kabupaten adalah kelompok tersebut harus memiliki badan hukum.  Oleh sebab itu Penyuluh melakukan pendampingan kepada pengurus kelompok untuk membuat badan hukum di kantor Notaris terdekat.  Badan hukum dapat berupa Akta Notaris atau juga sekaligus Badan Hukum yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Tahapan-tahapan pendampingan tersebut telah dilakukan Penyuluh Perikanan wilayah kerja Kabupaten Lampung Timur, tepatnya Kecamatan Pekalongan kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) Mina Mulya Gantimulyo.  Pokdakan tersebut dibentuk pada tanggal 02 Maret 2021 di Dusun II Rt 8 Rw 2 Desa Gantiwarno Kecamatan Pekalongan.   Pokdakan memiliki anggota 12 orang, sebagai ketua : Sunardi, sekretaris : Edy Sumaryo dan bendahara : Zaenury.  Seluruh administrasi telah dipenuhi, maka selanjutnya adalah Penyuluh mendampingi kelompok membuat Proposal yang ditujukan kepada Bupati Lampung Timur cq Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.  Proposal  dibawa Penyuluh ke Kantor Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten LamTim, yang nantinya diverifikasi oleh Tim Dinas apakah layak untuk mendapatkan bantuan Pemerintah Kabupaten.

Setelah menanti selama satu tahun, akhirnya Pokdakan Mina Mulya Gantimulyo mendapat bantuan berupa benih ikan gurame dan pakan ikan gurame, sesuai dengan usulan dalam proposal kelompok. Proposal tersebut dapat terealisasi, karena Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten memiliki kegiatan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 Daerah Kabupaten, serta APBD Kabupaten telah disyahkan oleh Bupati Lampung Timur.

Bantuan yang diterima Pokdakan Mina Mulya Gantimulyo berupa benih ikan gurame 8.000 ekor dan pakan 1.620 kg.  Melalui bantuan tersebut, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten mengharapkan pembudidaya ikan dapat terus berbudidaya agar stok pangan berupa protein hewani tetap tersedia, dan diharapkan kegiatan budidaya ini terus berkembang dan berkelanjutan sehingga memberi kesejahteraan bagi pembudidaya dan keluarganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar