Maksud kedatangan dari perwakilan BP Jamsostek tersebut dalam rangka sosialisasi Undang-Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam guna meningkatkan kualitas hidup manusia, tak terkecuali nelayan.
Diharapkan dengan dukungan dari penyuluh perikanan dapat mengedukasi para nelayan untuk mengikuti Asuransi Nelayan Mandiri di BP Jamsostek. Dengan program ini, nelayan mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan kerja. Selain itu, juga dijelaskan tentang prosedur tata cara klaim asuransi nelayan di kantor BP Jamsostek. (AIP/WS/HDS).
#GiatLuhkanSatminkalBRPPUPP
#Pesawaran
#Nelayan
#AsuransiNelayanMandiri
#AsuransiNelayanMandiri
#PenyuluhPerikananBeraksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar