Sanitasi
adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya
jasad renik pembusuk dan pathogen serta membahayakan manusia. Sanitasi hasil
perikanan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang
biaknya jasad renik pembusuk dan pathogen dalam hasil perikanan dan
membahayakan manusia. Higiene adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan
melindungi kebersihan individu.
Teknik
sanitasi dan higien adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan upaya
pemeliharaan/pengawasan kebersihan dan kesehatan dalam proses produksi dan
distribusi hasil perikanan untuk mencapai kondisi tertentu sehingga hasil
perikanan tersebut memenuhi standar mutu.
Persyaratan
sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi, termasuk
standar higieni, sebagai upaya mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik
pathogen dan mengurangi jasad renik lainnya agar hasil perikanan yang
dihasilkan dan dikonsumsi tidak membahayakan kesehatan dan jiwa manusia.
SSOP (Sanitation
Standard Operating Prosedured) adalah Prosedur Pelaksanaan Sanitasi Standar
yang harus dipenuhi oleh suatu UPI (Unit Pengolahan Ikan) untuk mencegah
terjadinya kontaminasi terhadap produk yang diolah. Tujuannya adalah untuk
memastikan mutu produk dan menjamin tingkat dasar pengendalian keamanan pangan,
serta meminimalisir kontaminasi.
TEKNIK PENERAPAN SSOP
Dalam
prosedur pelaksanaan sanitasi standar (SSOP) terdapat 8 (delapan) kunci pokok
persyaratan sanitasi, diantaranya:
1. Keamanan Air dan Es
Air yang
digunakan harus memenuhi standar air untuk minum dengan standar minimal tidak
berbau, tidak berwarna, dan tidak berasa. Air harus berasal dari sumber
yang tidak berbahaya,saluran pipa air
dirancang agar tidak terjadi kontaminasi silang dengan air kotor.
Dalam
menggunakan es, harus dipastikan bahwa es juga terbuat dari air yang memenuhi
syarat. Penggunaan es harus ditangani dan disimpan di tempat yang bersih agar
terhindar dari kontaminasi. Monitoring kualitas air yang digunakan dalam
sanitasi harus dilakukan minimal 6 bulan sekali.
2. Kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan
Permukaan
peralatan dan perlengkapan yang kontak dengan bahan baku dan produk akhir harus
bebas dari lubang-lubang dan celah-celah, kedap air, tidak berkarat, tidak
menyebabkan kontaminasi, tidak beracun, dan didesain sedemikian rupa sehingga
air dapat mengalir dengan baik. Peralatan dan perlengkapan yang berhubungan
dengan produk dibersihkan sebelum dan sesudah digunakan.Kondisi peralatan dan
ruang pengolahan terawat, bersih dan saniter, permukan halus, dapat dibersihkan
dan disanitasi.
Bahan-bahan
yang aman untuk digunakan harus memenuhi persyaratan antara lain: Non-toksin (tidak
ada bahan kimia yang larut); Non-absorbent
(dapat dikeringkan); Tahan karat; dan Tahan terhadap pembersihan dan bahan
sanitasi. Sedangkan bahan yang harus dihindari adalah bahan-bahan yang terbuat
dari bahan kayu dan besi.
3. Pencegahan kontaminasi silang
Kontaminasi
silang adalah transfer kontaminan biologi atau kimia terhadap produk pangan
dari bahan baku, personel, atau lingkungan penanganan produk. Kontaminasi
silang sering menyebabkan terjadinya keracunan terutama pada saat bakteri
pathogen atau virus mencemari produk siap konsumsi (read-to-eat). Pathogen yang dapat mengkontaminasi produk akhir
dapat bersumber dari personil unit usaha, bahan baku, peralatan dan
perlengkapan, dan lingkungan unit pengolahan.
4. Menjaga fasilitas pencuci tangan, toilet, sanitasi ruang ganti dan loker
karyawan
Program
mencuci tangan menjadi sangat penting karena banyak karyawan (pekerja/ pengolah) yang tidak mencuci tangan
secara rutin, dan memcuci tangan yang tidak dilakukan dengan benar. Adapun cara mencuci tangan yang benar
adalah sebagai berikut:
Melepas
perhiasan;
Basahi
tangan dengan air;
Gunakan
sabun;
Bilas;
Keringkan
dengan lap atau pengering lainnya; dan
Hindari
rekontaminasi.
Washtafel
minimal 1 buah untuk 10 karyawan, dekat pintu masuk, air harus mengalir, dan
dilengkapi dengan fasilitas sanitasi (sabun antiseptik, pengering tangan). Toilet sesuai dengan
jumlah karyawan, berfungsi baik, tidak berhubungan langsung dengan ruangan
penanganan dan pengolahan, dilengkapi dengan dengan fasilitas sanitasi.
Ruang ganti
karyawan merupakan ruangan yang digunakan karyawan untuk ganti pakaian kerja
sedangkan loker digunakan untuk menyimpan pakaian kerja dan pakaian ganti
karyawan serta peralatan pribadinya. Ruang ganti harus selalu dijaga dalam
keadaan bersih. Loker tersedia dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jumlah
karyawan.
5. Proteksi dari bahan-bahan kontaminan
Semua bahan
kimia, pembersih, dan saniter harus diberi label dengan jelas serta digunakan
sesuai dengan persyaratan dan petunjuk yang dipersyaratkan. Bahan-bahan
tersebut sebaiknya disimpan diruang khusus dan terpisah dengan ruang
penyimpanan/pengolahan produk. Dalam penggunaannya pun harus ditunjuk petugas yang khusus bertanggung
jawab dalam penanganan bahan kimia.
6. Pelabelan, penyimpanan, dan penggunaan bahan toksin yang benar
Tujuannya
adalah untuk menjamin bahwa pelabelan, penyimpanan, dan penggunaan bahan toksin
adalah benar untuk proteksi produk dari kontaminan. Bahan kimia dan bahan
berbahaya diberi label yang jelas dan disimpan secara terpisah dalam wadah yang
sama. Bahan-bahan ini digunakan sesuai dengan metode yang dipersyaratkan dan
dilengkapi dengan tanda (label) yang dipersyaratkan.
7. Pengawasan kondisi kesehatan personil
Tujuannya
adalah untuk mengelola personil yang mempunyai tanda-tanda penyakit, luka atau
kondisi lain yang dapat menjadi sumber kontaminasi mikrobiologi. Caranya adalah
sebagai berikut:
Memonitor
kesehatan pekerja secara periodik, pekerja yang sakit tidak diizinkan untuk
bekerja. Beberapa jenis penyakit yang dapat mengkontaminasi diantaranya
batuk/pilek, flu, diare, penyakit kulit.
Karyawan/pekerja
penanganan, pengolahan, pengepakan harus mencuci tangan sebelum dan setelah
bekerja.
Karyawan/pekerja
harus menggunakan alat perlengkapan diri berupa pakaian kerja termasuk tutup
kepala, masker, sepatu, sarung tangan.
8. Pengendalian pest
Beberapa
pest yang mungkin membawa penyakit diantaranya lalat dan kecoa, binatang
pengerat, dan burung. Oleh karena itu, perlu disediakan fasilitas pengendalian
binatang pengganggu (serangga, tikus, hewan peliharaan) yang berfungsi dengan
efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar